Kejaksaan Tidak Berpihak: Fokus pada Bukti dan Keadilan Korban dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Luwu

RealNews,Luwu || Di tengah riuhnya demonstrasi yang berlangsung di depan gedung pengadilan Negeri Belopa, Kasi Pidum Rini wijaya. SH didampingi  Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H menyampaikan pernyataan tegas mengenai proses persidangan kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Kabupaten Luwu. Dengan penuh empati, ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk menegakkan keadilan demi kepentingan korban. Kamis 4 Juli 2024

Dalam wawancara dengan para demonstran, Rini Wijaya menekankan pentingnya pembuktian yang kuat dalam kasus ini. "Kami masih dalam proses pembuktian yang lebih kuat terkait kasus ini," ujar Kasi Pidum. "Pasal yang diberikan adalah Pasal 340 KUHP, yang kita tahu merupakan pasal terberat. Kami ingin membuktikan secara detail di persidangan. Saat ini, kami belum bisa membuktikan 100% karena masih dalam tahap pembuktian. Namun, insya Allah, kami akan bantu semaksimal mungkin. Kami tidak berpihak kepada terdakwa tapi kepentingan korban menegakkan keadilan."

Rini  menjelaskan bahwa selain Pasal 340, kejaksaan juga memperkuat dakwaan dengan menggunakan Pasal 338 dan Pasal 285 KUHP. "Kami memperkuat dakwaan dengan tiga pasal ini. Kami harus membuktikan semuanya. Saya minta tolong, selama persidangan berlangsung, agar semua tenang supaya kami bisa fokus membuktikan dakwaan kami," katanya.

Pada akhir wawancaranya, Rini  kembali menegaskan komitmen untuk mencari keadilan. "Kami di sini mencari keadilan. Mohon tenang selama sidang agar kami bisa berpikir jernih dalam membuktikan pasal-pasal yang kami tuntut. Kami tidak berpihak pada terdakwa, tapi kepentingan korban menegakkan keadilan."

Pernyataan ini disambut baik dari para demonstran yang hadir, menandakan dukungan dan harapan besar mereka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Sorakan tersebut menggema, memperlihatkan betapa besar harapan masyarakat terhadap komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi korban.

Melansir : Dari Media informasi Terkini.id

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama