Menolak Sumpah di Atas Al-Qur'an, Konflik Pembagian Tanah Keluarga di Desa Baramamase Tidak Menuaikan Hasil

(Foto Dok. Rapat Musyawarah Kekeluargaan Tingkat Desa dan Kecamatan Tahap Kedua di Ruang Aula Kantor Desa Baramamase, Jum’at (9/8/2024) yang dihadiri oleh keluarga Basri Saleng (alm.) dan pihak keluarga Rida Jufri istri Almarhum Basri Saleng)


RealNews16.com
,Luwu - Aparat Pemerintah Desa Baramamase beserta Camat Walenrang menyelenggarakan Rapat Musyawarah Kekeluargaan tahap kedua di aula ruang Kantor Desa Baramamase sekitar pukul 13.50 WITA pada Jumat (09/08/2024) yang dihadiri oleh beberapa keluarga dari Basri Saleng (almarhum) dan beberapa tokoh masyarakat setempat juga hadir dalam rapat tersebut.


Turut hadir, istri Basri Saleng (alm.) yakni Ibu Rida Jufri serta pihak keluarga Rida Jufri yang telah beliau berikan kuasa dalam hal pengurusan dokumen ahli waris. Dalam pertemuan musyawarah kekeluargaan tersebut, yang tentunya diharapkan dapat berjalan kondusif dan menemukan titik tengah penyelesaian dalam hal pembagian tanah ahli waris berdasarkan rencana pemecahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) malah justru jauh dari yang diharapkan dikarenakan tidak menemukan mufakat dari kedua belah pihak. 


Dalam rapat tersebut, Sarif selaku pembicara dari keluarga ibu Rida Jufri membawa kitab suci Al-Qur’an agar para saksi memberikan pengakuan yang sebenarnya dalam rapat tersebut dan tidak berdusta terhadap keterangan yang diberikan. Namun, salah satu dari pihak saudara kandung Basri Saleng (alm.) yakni Bahri atau sapaan akrabnya bapaknya Heri (saudara keenam dari alm. Basri Saleng) sempat memukul dan menolak Al-Qur’an tersebut, beliau enggan bersaksi dihadapan kitab suci Al-Qur’an saat di hadapkan kepada beliau dan mengatakan, “untuk apa pakai yang seperti ini,” tutur Bahri dengan nada yang emosi.


Pihak keluarga Basri Saleng (alm.) telah sepakat membagi adil menjadi 6(enam) petak kavling tanah yang seluas 5.500 meter persegi beralamat di dusun Kampung Baru dikarenakan atas pertimbangan tanah turunan dari orang tua mereka menurut pengakuan saksi hidup yakni pak dusun setempat. Namun, berdasarkan keterangan versi masing-masing kedua belah pihak memiliki pendapat yang berbeda terkait pembagian karena tidak menemukan kesepakatan atas pembagian penempatan lokasi sehingga hal ini sulit menemukan titik penyelesaian atau mufakat. Ditambah lagi, semasa hidup Basri Saleng (alm) tidak pernah membuat surat wasiat atau sejenisnya perihal pembagian tanah tersebut ke 5 (lima) saudaranya, sehingga sepeninggalan beliau barulah status hak kepemilikan ahli waris ini diributkan oleh keluarga dari Basri Saleng (alm.).


Saat rapat berlangsung, Fadly dari pihak keluarga Rida Jufri sempat melayangkan pertanyaan kepada saudara-saudari Basri Saleng (alm.) yang hadir, “Jika memang benar almarhum telah membagikan tanah tersebut menjadi 6 bagian kavling, maka tahun berapa pembagian tanah tersebut dan apakah ada bukti tertulis?” tutur Fadly dalam rapat tersebut. Namun, sontak mereka terdiam dan bingung lalu mengatakan “tidak ada bukti secara tertulis,” jawab Hj. Tini (saudara kelima Alm. Basri Saleng), lanjut menjawab, “jauh sebelum Rida Jufri menikah dengan Basri Saleng sudah dibagikan tanah itu semasa masih bersama dengan istri keduanya Basri Saleng (alm.),” terangnya. 


“Ironisnya, pengakuan dari saudara-saudara Basri Saleng (alm.) terhadap istri ketiga beliau yakni Ibu Rida Jufri yang memiliki dua putra yakni anak kandung dari Basri Saleng (alm.) seolah tidak dipedulikan haknya padahal Rida Jufri yang telah merawat almarhum Basri Saleng semasa sakit keras beliau hingga beliau wafat. Istri pertama dan istri kedua beliau telah berstatus cerai hidup semasa Basri Saleng (alm.) masih hidup. Pernikahan Basri Saleng dan Rida Jufri berlangsung pada tahun 1990 sedangkan dokumen PBB tersebut terbit perdana tahun 1996. Tentu, hak kepemilikan tanah ahli waris dapat turun ke anak kandung Basri Saleng (alm.) dari istri ketiga beliau yang sah yakni Rida Jufri,” terang Fadly selaku pihak pengurus yang dikuasakan oleh M. Dandi Basri Saleng (putra kedua Basri Saleng).


Pihak mediasi yakni Kepala desa, Sekdes Baramamase serta Camat Walenrang menyimpulkan rapat musyawarah tersebut, “Bahwa rapat musyawarah secara kekeluargaan ini belum menemukan titik temu penyelesaian atau mufakat sehingga akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan surat berita acara yang akan kami terbitkan pekan depan kemungkinan rampung suratnya pada hari Selasa (13/08/2024),” pungkas pak Camat. (Ben/Fadh)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama