Oknum Kepala Desa serta Camat Walenrang Dinilai Lamban Dalam Pelayanan Publik

RealNews,Luwu- Pelayanan publik merupakan konsep penting dalam keberlangsungan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang responsif, akuntabel, dan transparan dari pihak pemerintah. Namun, masih terdapat oknum pemerintah yang kurang profesional dalam memberikan layanan publik kepada masyarakatnya. Hal ini dapat dilihat dari kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu, di mana oknum Kepala Desa Baramamase dan Camat Walenrang di nilai lamban dalam pelayanan publik.

Pelayanan publik dari oknum Kepala Desa Baramamase dan Camat Walenrang kepada masyarakatnya di anggap kurang kooperatif dan tidak profesional menyelesaikan administrasi pemecahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik keluarga Basri Saleng (alm) yang saat ini diambil alih pihak pengurusannya oleh Ahli Warisnya yakni M. Dandi Basri Saleng selaku anak kandung (05/08/2024).


Kedua oknum tersebut dianggap kurang kooperatif dalam menyelesaikan administrasi pemecahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) milik keluarga Almarhum Basri Saleng. Keluarga ahli warisnya, M. Dandi Basri Saleng, sebagai anak kandung dari Alm. Basri Saleng (alm) mengalami kesulitan dalam menyelesaikan administrasi tersebut.


Saat dihubungi oleh pihak keluarga ahli waris via WhatsApp (31/07/2024), Kepala Desa Baramamase menyatakan bahwa ia akan mengonfirmasikan hal tersebut lebih dahulu kepada Camat Walenrang. Hal ini menunjukkan kurangnya kemauan dalam menindaklanjuti pelayanan publik, yang seharusnya diberikan secara langsung dan cepat tanpa menimbang-nimbang alasan.


Saat awak media menyambangi kantor camat Walenrang, Senin (5/8/2024), informasi yang diperoleh dari keterangan pak Ikram selaku Sekretaris Camat Walenrang mengatakan, “Pak Camat lagi ada kegiatan pelatihan di Makassar, kemungkinan Rabu depan pak Camat sudah berada di kantor. Tapi, menurut pak Camat sekalian selesai perayaan HUT RI 17 Agustus 2024 dibahas persoalan pemecahan PBB milik Basri Saleng (alm). sebab sudah ada surat masuk dari pak desa Baramamase yang isi suratnya melimpahkan pengurusan pemecahan PBB itu di tingkat kecamatan,” terangnya.


Kejanggalan mulai nampak, saat pihak Keluarga Ahli Waris mengonfirmasi di Kecamatan Walenrang, mendengar pernyataan pak Camat mengulur waktu pengurusan pemecahan PBB tanah milik Alm. Basri Saleng hingga selesainya peringatan perayaan HUT – RI 17 Agustus 2024, berdasarkan keterangan informasi dari Sekcam yang diperoleh pihak keluarga Basri Saleng.


Keluarga ahli waris mengkritik kurangnya profesionalisme dan responsivitas dari oknum Kepala Desa Baramamase dan Camat Walenrang yang seharusnya memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat. Keluarga tersebut merasa bahwa ada upaya memperlambat dari Kades Baramamase dan Camat Walenrang terkait penyelesaian administrasi tersebut.



Wandi, keluarga ahli waris Basri Saleng mengatakan, “Seharusnya, seorang Kepala Desa sebagai Pelayan masyarakat memberikan pelayanan administrasi yang baik dan responsif bagi masyarakat yang membutuhkan, bukannya malah menunda-menunda pengurusan administrasi tersebut. Kades Baramamase lamban memberikan percepatan pelayanan administrasi kepada masyarakatnya,” terangnya saat di wawancarai oleh pewarta posmetro.id (05/08/2024).


Sehingga terindikasi bahwa dalam pengurusan pemecahan PBB tanah milik  Basri Saleng (alm) ini, pihak oknum Kades Baramamase dan Camat Walenrang seolah sengaja memperlambat dan mempersulit masyarakatnya dalam pelayanan administratif dengan mengeluarkan pernyataan bahwa “Barang Bermasalah” namun tidak berdasar alasan yang diungkapkan oleh Kades Baramamase via telpon Whatsapp (31/07/2024). Disebabkan kelengkapan pajak PBB tanah alm. Basri Saleng tersebut dibayar sejak tahun 1996 hingga 2024. Namun, SKT (Surat Keterangan Tanah) tersebut telah hilang sedangkan surat IMB tahun 2010 dimiliki oleh alm. Basri Saleng, yang mana aturan IMB tidak dapat terbit tanpa kelengkapan persyaratan alas hak berupa PBB beserta SKT atau Sertifikat Hak Milik.


Pemerintah dalam hal ini penyelenggara negara bertugas sebagai Pelayan publik untuk masyarakat seharusnya menjalankan TUPOKSI nya secara responsif, kooperatif, akuntabel dan transparan dalam memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat berdasarkan UU. No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Pihak pengurus dari keluarga ahli waris akan menyurati instansi berwenang yakni Inspektorat Kab. Luwu dan Ombudsman RI dengan harapan pihak keluarga ahli waris memperoleh haknya terkait kejelasan hukum status atas alas hak kepemilikan tanah ahli waris tersebut. (*)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama