Pembunuhan Berencana dan Pemerkosaan, Tuntutan JPU Berhasil: Adi Rahman Divonis Seumur Hidup

Realnews16.com,Luwu-Pengadilan Negeri Belopa memutuskan hukuman penjara seumur hidup terhadap Adi Rahman alias Bapak Fandi bin Darusman, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Luwu berhasil membuktikan bahwa Adi Rahman melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban bernama Nurul Adelia Saputri. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.


Majelis Hakim, yang terdiri dari Harwansah, S.H., M.H., Wahyu Hidayat, S.H., dan Imam Setyawan, S.H., dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Belopa, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dan pemerkosaan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.


Rincian Putusan Pengadilan:


1. Terdakwa Adi Rahman alias Bapak Fandi bin Darusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

3. Menyatakan barang bukti berupa telepon genggam Samsung Galaxy A01 Core dan mobil Toyota Avanza 1.3 E MT dikembalikan kepada terdakwa.

4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.


Kronologi dan Modus Kejahatan


Kasus ini bermula pada Senin, 12 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan, terdakwa secara sengaja dan dengan perencanaan matang merampas nyawa korban dan melakukan pemerkosaan di dalam sebuah mobil. Modus kejahatan yang dilakukan dengan perencanaan matang ini menunjukkan tingkat kesadisan dan kehendak jahat yang tinggi.


Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, Pasal 285 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.


Tanggapan Terhadap Putusan


Sidang putusan dihadiri oleh majelis hakim, panitera, JPU Rini Wijaya, S.H. dan Finie Opauline Eka Putri, S.H., penasihat hukum terdakwa, keluarga korban, serta terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring. 


Terhadap putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Keputusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghormati hukum dan tidak melakukan tindak kejahatan serupa di masa mendatang.(Tim/Red)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama