Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA)

Realnews16.com,Luwu|| Menanggapi video dan berita yang beredar mengenai tuduhan bahwa PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah melakukan penyerobotan lahan penggarap di wilayah kontrak karya MDA di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Manajemen MDA merasa perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.


Lahan yang dimaksud merupakan lahan konsesi sah milik MDA yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku. Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.


MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA.


Sejak tahun 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan, hingga Kajian Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan yang dilakukan oleh Penilai Independen KJPP RAB. MDA juga melakukan negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan penggarap. Pada tahun 2023, MDA mengadakan Komunikasi Publik untuk memaparkan rencana kegiatan operasional produksi. Upaya negosiasi dan mediasi terkait kompensasi lahan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten, namun masih menemui kebuntuan.


Memasuki tahun 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan bersama Penilai Independen KJPP RAB. Pada awal tahun ini, MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi, namun tidak membuahkan hasil. Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu juga beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik lahan, namun lagi-lagi menemui kebuntuan. MDA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa, sekitar 300 hektar dari total 1.100 hektar lahan yang sudah dibebaskan.


MDA telah menawarkan ganti rugi dengan nilai lebih tinggi dari hasil riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh serta harga wajar, dengan angka maksimal Rp 700 juta per hektar. Ini merupakan nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes Research Centre.


MDA menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa. Langkah ini diambil untuk memastikan kompensasi sesuai dengan KJPP atau angka mediasi terakhir tetap berjalan dan dapat dilanjutkan oleh pihak yang terdampak.


MDA telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak tahun 2022, namun perbedaan harga terus menjadi hambatan yang menghalangi tercapainya kesepakatan. Akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda selama bertahun-tahun, sementara biaya operasional terus berjalan. Penundaan ini berdampak pada perusahaan, yang pada tahun 2024 harus mulai melakukan pengurangan pegawai, dan menunda potensi pemasukan bagi negara serta manfaat ekonomi yang dapat dinikmati masyarakat Luwu jika MDA bisa merealisasikan rencananya yang telah disetujui oleh ESDM.


Namun, MDA tetap berkomitmen kepada warga di 4 kecamatan dan 21 desa di Luwu yang mendukung proyek ini. MDA memahami bahwa masyarakat menantikan segera beroperasinya tambang emas ini karena manfaatnya yang besar, baik dalam bentuk lapangan kerja, peningkatan ekonomi lokal, maupun pembangunan infrastruktur.


MDA akan melakukan investigasi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh, sambil memastikan bahwa semua kegiatan land clearing hanya dilakukan di lahan garapan yang telah mencapai kesepakatan. Diana Yultiara Djafar, Corporate Communications Head MDA, menyampaikan, "Kami memahami bahwa setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami senantiasa menjalin komunikasi terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar, guna memastikan proyek ini berjalan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat."


MDA berharap masyarakat dapat memahami bahwa segala upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, serta mengajak semua pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.

(Pn,hm,Mda)

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama